Dampak Covid-19 di Kaltim,4.109 Pekerja Dirumahkan

img

(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin)

 

SAMARINDA-Penyebaran Coronavirus Disease   2019( Covid-19) di Indonesia termasuk Provinsi Kaltim  memberkan i dampak yang sangat besar, termasuk ribuan   pekerja  harus dirumahkan dan ratusan  tenaga kerja juga  terdampak  pemutuhan hubungan kerja (PHK)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin menjelaskan,  berdasarkan data  yang diterima  dari perusahaann per tanggal 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 4.109 orang , yang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim. Sedangkan  tenaga  kerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 323 orang dari 33 perusahaan  di Kaltim.

“Itu data yang masuk yang kita terima , dan update  terus  setiap hari, dan data tersebut kemungkinan akan terus bertambah,dan  data yang masuk  tersebut akan diteruskan ke  Kemennaker,  untuk mendapatkan konfensasi kartu prakerja, jadi para tenaga kerja yang di PHK  akibat dampak  Covid-19,  akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja dan Menteri Tenaga Kerja,” kata Datu Badaruddin,  usai mengahadiri Video Conference (Vicon)  dengan Mendagri Tito Karnavian  , yang berlangsung  di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur  Kaltim, Selasa (7/4/2020).  

Selain itu, lanjut Datuk Badaruddin, Kaltim akan mendapat kuota  kartu prakerja  dari Mennaker kurang lebih 84 ribu orang,  oleh karena  itu dalam minggu  ini,  yang  terkena  PHK  akibat dampak Covid-19 akan proritaskan terlebih dahulu , setelah itu baru tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain  dari perusahaan yang bersangkutan,  baru bisa masuk mendapatkan kartu prakerja  dalam kuota 84 ribu  orang tersebut.

“ Untuk sementara ini, Disnakertrans  Kaltim menghimbau kepada perusahaan  melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatn kerja, untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update,  kalau ada  diantara pekerja terpapar Covid-19 , walaupun demikian kita belum menerima informasi  ada karyawan yang terpapar Covid-19,” paparnya Datuk Badaruddin.

Untuk pekerja yang ter PHK maupun yang dirumahkan  akan ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan konfensasi kartu Prakerja. Sementara Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja  setelah itu dilaporkan  data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak,  NIK,  email,  dan pekerjaan.

“Sekarang  ini kita terus  melakukan pengumpulan dan pelaporan data,  sehingga semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan,  terutama bagi karyawan ter-PHK maupun yang  dirumahkan,” kata Datuk Badaruddin. (mar)